Selamat Datang Di

WEB Pengaduan Puskesmas Banyuanyar

TUNTAS ( Tangani adUan deNgan Tanggap cepAt dan tegaS )

BUAT PENGADUAN

Apa itu TUNTAS?

Tuntas adalah inovasi dari Whistle Blowing System UPTD Puskesmas Banyuanyar yang merupakan wadah untuk menampung segala pengaduan secara internal maupun eksternal yang akan ditangani secara cepat, tanggap dan tegas oleh pihak yang berwenang.

Whistle Blowing System

WBS adalah mekanisme aplikasi penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang dilakukan dalam organisasi/tempat kerja

KERAHASIAAN TERJAMIN

Anda bisa melaporkan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai atau rekan anda dengan menjadi whistleblower, kerahasiaan akan terjamin oleh UPTD Puskesmas Banyuanyar. Agar kerahasiaan lebih terjaga hindari orang lain mengetahui username dan password Anda.

KRITERIA PENGADUAN

1. Jenis indikasi pelanggaran yang dapat diadukan yaitu, Korupsi dan Disiplin Pegawai

2. Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, dimana, dan bagaimana (4W + 1H)

3. Dilengkapi dengan bukti permulaan (uraian kronologi, data, dokumen, gambar, dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya pelanggaran.

Cara Melapor

1. Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda.
2. Jika Anda belum terdaftar, klik tombol daftar sekarang, isikan data diri Anda lalu klik "Simpan"
3. Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri
4. Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda


Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:

4W + 1 H

Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How)

Bukti

Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan

Proses Pengaduan

Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan

Statistik Laporan Pengaduan

Berikut adalah data laporan pengaduan kepada Puskesmas Banyuanyar dalam grafik dan tabel setiap tahunnya, mulai cetak data statistik pengaduan

Tahun Diterima Proses Selesai

Frequently Asked Questions

  • Unsur apa saja yang bisa dilaporkan?

    1. What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
    2. Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan
    3. When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan
    4. Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
    5. How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

  • Puskesmas Banyuanyar akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai pelapor karena kami fokus pada informasi yang Anda laporkan. Kami sangat berhati-hati dalam penanganan pengaduan dengan menjaga kerahasiaan Identitas Pelapor dan kerahasiaan Materi Pelaporan termasuk surat menyurat dan berkas penanganan Pengaduan sampai dengan adanya keputusan terbukti. Kerahasiaan akan tetap terjamin bila anda memperhatikan hal hal berikut :
    - Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.
    - Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda.
    - Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password) serta nomor registrasi Anda.

  • 1. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
    2. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya.
    3. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan
    4. Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya dan mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

  • Proses Pengaduan bisa Anda pantau setiap saat melalui situs tuntas
    1. Konfirmasi terhadap laporan Anda
    2. Telaah laporan pengaduan
    3. Pemeriksaan laporan kepada pihak yang dilaporkan
    4. Perbaikan kedepannya sesuai dengan laporan pengaduan

  • 1. Halo banyuanyarhttps://lynk.id/puskesmasbanyuanyar 2. Surat elektronik (e-mail) : pkm-banyuanyar@sampangkab.go.id
    3. Kotak saran di UPTD Puskesmas Banyuanyar
    4. Petugas Pengaduan
    5. Surat, kirim ke Jln. Syamsul Arifin No.70 RT 05 RW 05 Halelah Baru Kel. Polagan Sampang Kode Pos 69216

Foto Kegiatan Puskesmas Banyuanyar